Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di KPHP Bongan selama Tahun 2016 diantaranya sebagai berikut :
1. Kegiatan inventarisasi hutan yang difasilitasi oleh BPKH Wilayah IV Samarinda bersama-sama dengan KPHP Bongan dalam rangka penyusunan dokumen RPHJP KPHP Bongan Tahun 2017-2026 melalui sumber dana DIPA APBN BPKH Wilayah IV Samarinda.
2. Kegiatan inventarisasi sosial budaya yang difasilitasi oleh BPKH Wilayah IV Samarinda bersama-sama KPHP Bongan dilakukan pada 5 desa melalui dana DIPA APBN BPKH Wilayah IV Samarinda.
3. Kegiatan inventarisasi sosial budaya yang dilakukan oleh KPHP Bongan menggunakan dana murni APBD Provinsi Kalimantan Timur melalui DPA KPHP Bongan Tahun 2016 dengan lokus di Kutai Barat.
4. Kegiatan pembinaan dan pengamanan hutan yang dilakukan diwilayah kerja KPHP Bongan dengan menggunakan dana APBD murni DPA KPHP Bongan Tahun 2016.
5. Kegiatan identifikasi lokasi lahan kritis khususnya pada lokasi "Sangat Kritis" di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan melalui anggaran APBD Provinsi Kalimantan Timur melalui DPA KPHP Bongan Tahun 2016.
6. Pelaksanaan Konsultasi Publik terkait penyempurnaan dalam penyusunan dokumen RPHJP KPHP Bongan yang difasilitasi oleh BPKH Wilayah IV Samarinda.
7. Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kemitraan di Kelurahan Sotek dan pembentukan Kelompok Tani Hutan ""Kamase Wana Lestari" di Penajam Paser Utara yang difasilitasi oleh BPHP Wilayah XI Samarinda.
8. Pelaksanaan penilaian dokumen RPHJP KPHP Bongan Tahun 2017-2026 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta.
9. Sosialisasi kelembagaan KPHP Bongan dalam di wilayah kerjanya (kecamatan)
10. Sosialisasi kelembagaan KPH melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda kerjasama dengan GIZ Forclime Samarinda






























A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas telah mengamanatkan bahwa pengelolaan hutan dilaksanakan sampai pada tingkat unit pengelola yaitu kesatuan pengelola hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Untuk itu maka dipandang perlu adanya pembentukan KPH yang merupakan implementasi dari amanah tersebut sebagai penyelenggaraan pengelolaan hutan ditingkat tapak. Dalam prakteknya penyelenggaraan pengelolaan hutan pada tingkat tapak oleh KPH bukan memberi ijin pemanfaatan hutan, melainkan melakukan pengelolaan hutan termasuk mengawasi kinerja pengelolaan hutan yang dilakukan oleh pemegang ijin. Sehingga KPH menjadi pusat informasi mengenai kekayaan sumber daya hutan dan menata kawasan hutan menjadi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai ijin dan/atau dikelola sendiri pemanfaatannya, melalui kegiatan yang direncanakan Fungsi kerja KPH dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan tingkat tapak dapat dijabarkan sebagai berikut : pertama ; melaksanakan penataan hutan dan tata batas di dalam wilayah KPH, kedua ; menyusun rencana pengelolaan hutan serta pengembangan organisasi KPH, ketiga ; melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang ijin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, keempat ; melaksanakan kegiatan RHL dan reklamasi, kelima ; melaksanakan perlindungan hutan, keenam ; mengembangkan investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan lestari.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bongan (Unit XXXII) berada di Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan Wilayah KPHP Bongan oleh Menteri Kehutanan, melaui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.674/Menhut-II/2011, Tanggal 01 Desember 2011 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 421.745 Ha yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas  31.953 Ha; Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 164.575 Ha; dan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 225.217 Ha. Kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.718/Menhut-II/2014, terdapat perubahan luasan wilayah KPHP Bongan menjadi 335.238,99 Ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas 31.952 Ha; Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 135.229,65 Ha; Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 165.948,20 Ha; dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 2.108,90 Ha. Berdasarkan perkembangan hasil tata batas BPKH Wilayah IV Samarinda maka luas wilayah kerja KPHP Bongan menjadi 335.745,59 Ha.
Terbentuknya KPHP Bongan diharapkan dapat lebih mendorong implementasi desentralisasi yang nyata, optimalisasi akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan sebagai salah satu jalan resolusi konflik, kemudahan dan kepastian investasi, tertanganinya wilayah tertentu yang belum ada pengelolanya yaitu areal yang belum dibebani izin, serta upaya untuk meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan perlindungan hutan pada kawasan hutan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Tata hutan dan rencana pengelolaan merupakan salah satu tahapan dan instrumen penting untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi KPHP Bongan dalam melakukan pengelolaan hutan secara efektif  dan efisien. Dengan demikian perlu dilaksanakan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek dan panjang panjang (RPJP) KPHP Bongan, sebagaimana petunjuk teknis yang telah diatur oleh Kementerian kehutanan melalui Peraturan Direktur Jendral Planologi Kehutanan Nomor : P.5/VII-WP3H/2012, tanggal 14  Maret 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)UPTD KPHP Bongan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas dibawah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang mana sebelumnya merupakan bentukan dari UPTD Pengendalian Peredaran Hasil Hutan (UPTD PPHH) Wilayah Selatan yang berkantor pusat serta berkedudukan di Balikpapan. Adanya perubahan nomenklatur pada UPTD PPHH Wilayah Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 77 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim mengakibatkan perubahan tugas pokok dan fungsinya menjadi UPTD KPHP Bongan. Hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan.
B. Visi dan Misi


Visi Pengelolaan hutan KPHP Bongan sebagai berikut :
Mewujudkan Pengelolaan Hutan Wilayah KPHP Bongan Yang Terpadu, Berkelanjutan dan Berspektif Perubahan Iklim Untuk Kesejahteraan Masyarakat”

Pengertian dari visi tersebut adalah:
a. Pengelolaan kawasan hutan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendayagunakan sumberdaya hutan sesuai dengan fungsinya, baik hutan produksi  maupun hutan lindung  sebagai modal pembangunan ekonomi  daerah dan masyarakat.
b. Pengelolaan hutan terpadu dimaksudkan bahwa KPHP Bongan sebagai pengelola ditingkat tapak harus dapat menjamin keseimbangan antara aspek ekonomi, ekologi dan sosial secara bersamaan dan beriringan dalam mencapai tujuan.
c. Berkelanjutan dimaksudkan bahwa dalam pengelolaannya KPHP Bongan melibatkan peran para pihak terutama masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara terus menerus, bersama-sama dalam waktu yang telah ditentukan untuk mencapai hasil sesuai tahapan yang telah direncanakan.
d. Berspektif perubahan iklim dimaksudkan bahwa KPHP Bongan dalam mengelola kawasannya mampu berpandangan kedepan dan dapat mengantisipasi  adanya perubahan iklim baik jangka pendek maupun jangka panjang.
e. Kesejahteraan masyarakat dimaksudkan bhw pengelolaan kawasan hutan pada KPHP Bongan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah melalui pengembangan investasi khususnya yang berada disekitar dan dlm wilayah kerjanya.

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka perlu diwujudkan beberapa misi sebagai berikut :
1. Memantapkan batas kawasan dan mengukuhkannya secara formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2. Menata hak-hak masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan sebagai dasar dalam pengelolaan kawasan hutan khususnya pada aspek pemberdayaan masyarakat.
3. Memantapkan terselenggaranya pengelolaan hutan yang lestari (PHL) baik di kawasan hutan lindung maupun di kawasan hutan produksi.
4. Menjalin kerjasama, kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka percepatan pengelolaan kawasan hutan khususnya di wilayah tertentu yang belum dibebani perijinan pemanfaatan maupun penggunaan lahan.
5. Memantapkan kemandirian KPHP Bongan dalam pengelolaan hutan dalam upaya mengurangi ketergantungan pendanaan dari sumber APBD dan APBN sekaligus mengoptimalkan pendapatan Negara dan Daerah serta masyarakat dari kegiatan pengelolaan hutan.
6. Memantapkan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) untuk meningkatkan kondisi, fungsi dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Menyelenggarakan pembinaan dan perlindungan hutan untuk menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan Negara.
8. Memantapkan kelembagaan KPHP Bongan dan memaksimalkan tugas, pokok dan               fungsinya sehingga menjangkau seluruh target dan sasaran pengelolaan hutan yang             direncanakan.

C. Tujuan Pengelolaan
Secara umum tujuan pengelolan KPHP Bongan periode 2017-2026 adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penataan batas kawasan baik batas luar maupun batas blok/petak melalui kegiatan survei tata batas yang difasilitasi oleh instansi teknis terkait dan unit menajemen pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sepanjang 569,5 km.
2.  Mengukuhkan kawasan hutan dan meningkatkan kepastian hukum/status kawasan hutan dalam rangka mempertahankan hutan sesuai dengan fungsinya (Hutan lindung dan Hutan Produksi) melalui kerjasama pengamanan hutan dan sosialisasi bersama instansi terkait kepada stakeholder kehutanan di KPHP Bongan.
3. Menyelenggarakan kegiatan penataan hak-hak masyarakat sebagai bagian dari resolusi konflik melalui kegiatan identifikasi dan inventarisasi aktivitas masyarakat di wilayah tertentu (5 kampung/thn) maupun wilayah berizin yang selama ini dipersoalkan atau diklaim oleh masyarakat sebagai kawasan hutannya (8 perijinan).
4. Memastikan aspek-aspek pengelolaan hutan secara lestari (PHL) benar-benar diimplementasikan oleh pemegang izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan melalui kegiatan yang bersifat pembinaan (kunjungan, diskusi, dll) secara periodik sehingga seluruh aspek produksi, lingkungan dan sosial terpantau dan terselenggara dengan baik (8 perijinan).
5.  Mendorong kemandirian KPHP Bongan dalam pengelolaan hutan melalui upaya terukur dan terencana yang dapat mendatangkan investasi dan meningkatkan bisnis KPH yang bersinergi dengan kekuatan ekonomi lokal dan nasional.
6.  Memulihkan hutan yang telah mengalami kerusakan melalui kegiatan penanaman di areal kosong dan pengayaan hutan yang tidak produktif mengacu pada peta lahan kritis Provinsi Kalimantan Timur secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan kegiatan lain seperti pengembangan kebun bibit/persemaian modern.
7.  Meningkatkan upaya konservasi sumberdaya hutan melalui kegiatan identifikasi dan inventarisasi keanekaragaman hayati khususnya jenis-jenis kunci di kawasan hutan lindung.
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan skema-skema pengembangan dan penguatan ekonomi berbasis masyarakat pada wilayah tanpa izin khusunya wilayah yang berbatasan langsung dengan pemukiman.
9.  Memanfaatkan hasil hutan (kayu, non kayu, wisata, jasa lingkungan) pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi serta di luar kawasan hutan dan pengembangan energi terbarukan dengan mengoptimalkan pola kemitraan dengan BUMN, BUMD dan kelompok-kelompok masyarakat.
10. Melaksanakan pengamanan dan perlindungan hutan dari kegiatan illegal logging, kebakaran hutan dan rawan konflik melalui pemetaan wilayah rawan illegal logging, pembuatan peta rawan kebakaran hutan, peta rawan konflik melalui pengawasan dan monitoring berbasis masyarakat serta membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai amanat pemerintah untuk mengurangi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
11. Memantapkan kelembagaan KPHP Bongan melalui penyiapan sistem database dan Rencana Pengelolaan, pemenuhan SDM, sarana dan prasarana serta mendorong sistem keuangan kelembagaan KPH melalui BLUD.
12. Memantapkan kelembagaan KPHP Bongan melalui pembentukan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) yg lengkap baik SDM maupun sapras dan mampu bekerja sesuai tupoksi mnenjadi kepanjangan tangan negara pada tingkat tapak dalam mengelola sumberdaya hutan.