A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas telah mengamanatkan bahwa
pengelolaan hutan dilaksanakan sampai pada tingkat unit pengelola yaitu
kesatuan pengelola hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang
dapat dikelola secara efisien dan lestari. Untuk itu maka dipandang perlu
adanya pembentukan KPH yang merupakan implementasi dari amanah tersebut sebagai
penyelenggaraan pengelolaan hutan ditingkat tapak. Dalam prakteknya
penyelenggaraan pengelolaan hutan pada tingkat tapak oleh KPH bukan memberi
ijin pemanfaatan hutan, melainkan melakukan pengelolaan hutan termasuk
mengawasi kinerja pengelolaan hutan yang dilakukan oleh pemegang ijin. Sehingga
KPH menjadi pusat informasi mengenai kekayaan sumber daya hutan dan menata
kawasan hutan menjadi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai ijin
dan/atau dikelola sendiri pemanfaatannya, melalui kegiatan yang direncanakan
Fungsi kerja KPH dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan tingkat tapak dapat
dijabarkan sebagai berikut : pertama
; melaksanakan penataan hutan dan tata batas di dalam wilayah KPH, kedua ; menyusun rencana pengelolaan
hutan serta pengembangan organisasi KPH, ketiga
; melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan hutan
yang dilaksanakan oleh pemegang ijin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan, keempat ; melaksanakan
kegiatan RHL dan reklamasi, kelima ;
melaksanakan perlindungan hutan, keenam
; mengembangkan investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan
lestari.
Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP) Bongan (Unit XXXII) berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Penetapan Wilayah KPHP Bongan oleh Menteri Kehutanan, melaui Surat Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor : SK.674/Menhut-II/2011, Tanggal 01 Desember 2011
Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Kalimantan Timur dengan
luas 421.745 Ha yang
terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas
31.953 Ha; Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 164.575 Ha; dan Hutan
Produksi Tetap (HP) seluas 225.217 Ha. Kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor : SK.718/Menhut-II/2014, terdapat perubahan luasan
wilayah KPHP Bongan menjadi 335.238,99
Ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas 31.952 Ha; Hutan Produksi
Terbatas (HPT) seluas 135.229,65 Ha; Hutan Produksi Tetap (HP) seluas
165.948,20 Ha; dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 2.108,90
Ha. Berdasarkan perkembangan hasil tata batas BPKH Wilayah IV Samarinda maka luas wilayah kerja KPHP Bongan menjadi 335.745,59 Ha.
Terbentuknya KPHP
Bongan diharapkan dapat lebih mendorong implementasi desentralisasi yang nyata,
optimalisasi akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan sebagai salah satu
jalan resolusi konflik, kemudahan dan kepastian investasi, tertanganinya
wilayah tertentu yang belum ada pengelolanya yaitu areal yang belum dibebani
izin, serta upaya untuk meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan perlindungan
hutan pada kawasan hutan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Tata hutan dan
rencana pengelolaan merupakan salah satu tahapan dan instrumen penting untuk
menjamin terlaksananya tugas dan fungsi KPHP Bongan dalam melakukan pengelolaan
hutan secara efektif dan efisien. Dengan
demikian perlu dilaksanakan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
jangka pendek dan panjang panjang (RPJP) KPHP Bongan, sebagaimana petunjuk
teknis yang telah diatur oleh Kementerian kehutanan melalui Peraturan Direktur
Jendral Planologi Kehutanan Nomor : P.5/VII-WP3H/2012, tanggal 14 Maret 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). UPTD KPHP Bongan merupakan
Unit Pelaksana Teknis Dinas dibawah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
yang mana sebelumnya merupakan bentukan dari UPTD Pengendalian Peredaran Hasil
Hutan (UPTD PPHH) Wilayah Selatan yang berkantor pusat serta berkedudukan di
Balikpapan. Adanya perubahan nomenklatur pada UPTD PPHH Wilayah Selatan
berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 77 Tahun 2013
tanggal 30 Desember 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas
pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim mengakibatkan perubahan tugas pokok dan
fungsinya menjadi UPTD KPHP Bongan. Hal ini sejalan dengan peraturan Menteri
Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan
Pengelolaan Hutan.
B. Visi dan Misi
Visi Pengelolaan hutan KPHP Bongan sebagai berikut :
“Mewujudkan Pengelolaan Hutan Wilayah
KPHP Bongan Yang Terpadu, Berkelanjutan dan Berspektif Perubahan Iklim Untuk
Kesejahteraan Masyarakat”
Pengertian dari visi tersebut adalah:
a. Pengelolaan
kawasan hutan dimaksudkan
sebagai upaya untuk mendayagunakan sumberdaya hutan
sesuai dengan fungsinya, baik hutan produksi
maupun hutan lindung sebagai
modal pembangunan ekonomi daerah dan
masyarakat.
b. Pengelolaan hutan terpadu dimaksudkan bahwa KPHP
Bongan sebagai pengelola ditingkat tapak harus dapat menjamin keseimbangan antara
aspek ekonomi, ekologi dan sosial secara bersamaan dan beriringan dalam
mencapai tujuan.
c. Berkelanjutan dimaksudkan bahwa dalam pengelolaannya
KPHP Bongan melibatkan peran para pihak terutama masyarakat dalam mengelola
kawasan hutan secara terus menerus, bersama-sama dalam waktu yang telah
ditentukan untuk mencapai hasil sesuai tahapan yang telah direncanakan.
d. Berspektif perubahan iklim dimaksudkan bahwa KPHP
Bongan dalam mengelola kawasannya mampu berpandangan kedepan dan dapat
mengantisipasi adanya perubahan iklim baik
jangka pendek maupun jangka panjang.
e. Kesejahteraan masyarakat dimaksudkan bhw pengelolaan kawasan hutan pada KPHP Bongan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah melalui pengembangan investasi khususnya yang berada disekitar dan dlm wilayah kerjanya.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka perlu
diwujudkan beberapa misi sebagai berikut :
1. Memantapkan
batas kawasan dan mengukuhkannya secara
formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2. Menata
hak-hak masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan sebagai dasar dalam pengelolaan
kawasan hutan khususnya pada aspek pemberdayaan masyarakat.
3. Memantapkan terselenggaranya pengelolaan hutan yang lestari (PHL) baik di kawasan hutan lindung maupun di kawasan hutan produksi.
4. Menjalin kerjasama, kolaborasi dan
kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka percepatan pengelolaan kawasan
hutan khususnya di wilayah tertentu yang belum dibebani
perijinan pemanfaatan maupun penggunaan lahan.
5. Memantapkan kemandirian KPHP Bongan dalam pengelolaan
hutan dalam upaya mengurangi ketergantungan pendanaan dari sumber APBD dan APBN
sekaligus mengoptimalkan pendapatan Negara dan Daerah serta
masyarakat dari kegiatan pengelolaan hutan.
6. Memantapkan pelaksanaan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) untuk meningkatkan kondisi, fungsi dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS)
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Menyelenggarakan pembinaan dan perlindungan hutan untuk
menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan dalam rangka mengoptimalkan
pendapatan Negara.
8. Memantapkan kelembagaan KPHP Bongan
dan memaksimalkan tugas,
pokok dan fungsinya sehingga menjangkau seluruh
target dan sasaran pengelolaan hutan yang direncanakan.
C. Tujuan Pengelolaan
Secara umum
tujuan pengelolan KPHP Bongan periode
2017-2026 adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
penataan batas kawasan baik
batas luar maupun batas blok/petak melalui kegiatan survei tata batas yang
difasilitasi oleh instansi teknis terkait dan
unit menajemen pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sepanjang 569,5 km.
2. Mengukuhkan kawasan hutan dan meningkatkan kepastian
hukum/status kawasan hutan dalam rangka mempertahankan hutan sesuai dengan
fungsinya (Hutan lindung dan Hutan Produksi) melalui kerjasama pengamanan hutan
dan
sosialisasi bersama instansi terkait kepada stakeholder kehutanan di KPHP
Bongan.
3. Menyelenggarakan kegiatan penataan hak-hak masyarakat sebagai
bagian dari resolusi konflik melalui kegiatan identifikasi dan inventarisasi
aktivitas masyarakat di wilayah tertentu (5
kampung/thn) maupun wilayah berizin yang selama ini dipersoalkan atau
diklaim oleh masyarakat sebagai kawasan hutannya (8 perijinan).
4. Memastikan aspek-aspek pengelolaan hutan secara lestari (PHL) benar-benar diimplementasikan oleh pemegang izin pemanfaatan dan
penggunaan kawasan hutan melalui kegiatan yang bersifat pembinaan (kunjungan,
diskusi, dll) secara periodik sehingga seluruh aspek produksi, lingkungan dan
sosial terpantau dan terselenggara dengan baik (8 perijinan).
5. Mendorong kemandirian KPHP Bongan
dalam pengelolaan hutan melalui upaya terukur dan terencana yang dapat
mendatangkan investasi dan meningkatkan bisnis KPH yang bersinergi dengan
kekuatan ekonomi lokal dan nasional.
6. Memulihkan hutan yang telah mengalami
kerusakan melalui
kegiatan penanaman di areal kosong dan pengayaan hutan yang tidak produktif mengacu
pada peta lahan kritis Provinsi Kalimantan Timur secara
berkesinambungan dan terintegrasi dengan kegiatan lain seperti pengembangan
kebun bibit/persemaian modern.
7. Meningkatkan upaya konservasi sumberdaya hutan melalui
kegiatan identifikasi dan inventarisasi keanekaragaman hayati khususnya
jenis-jenis kunci di kawasan hutan lindung.
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
pengembangan skema-skema pengembangan dan penguatan
ekonomi berbasis masyarakat pada wilayah tanpa izin khusunya wilayah yang
berbatasan langsung dengan pemukiman.
9. Memanfaatkan hasil hutan (kayu, non kayu, wisata, jasa lingkungan)
pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi serta di luar kawasan hutan dan pengembangan
energi terbarukan dengan
mengoptimalkan pola kemitraan dengan BUMN, BUMD dan kelompok-kelompok masyarakat.
10. Melaksanakan
pengamanan dan perlindungan hutan dari kegiatan illegal logging, kebakaran hutan dan rawan konflik melalui pemetaan
wilayah rawan illegal logging, pembuatan peta rawan
kebakaran hutan, peta rawan konflik melalui
pengawasan dan monitoring berbasis masyarakat serta membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
sesuai amanat pemerintah untuk mengurangi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
11. Memantapkan
kelembagaan KPHP Bongan melalui penyiapan sistem database dan Rencana
Pengelolaan, pemenuhan SDM, sarana dan prasarana serta mendorong sistem keuangan kelembagaan KPH melalui BLUD.
12. Memantapkan kelembagaan KPHP Bongan melalui pembentukan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) yg lengkap baik SDM maupun sapras dan mampu bekerja sesuai tupoksi mnenjadi kepanjangan tangan negara pada tingkat tapak dalam mengelola sumberdaya hutan.
0 comments:
Post a Comment